Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT AGREEMENT BETWEEN THE GOVERNMENT OF THE REPUBLIC OF INDONESIA AND THE GOVERNMENT OF THE STATE OF KUWAIT
Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of the State of Kuwait, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik INDONESIA di Kuwait pada tanggal 28 Maret 1994, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Kuwait yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada
Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
MOERDIONO
