KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Pasal 4
Iuran televisi merupakan salah satu pendapatan Yayasan Televisi Republik INDONESIA yang dapat dipergunakan langsung untuk membiayai penyelenggaraan operasional siaran televisi.
