KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1990 tentang PEMUNGUTAN IURAN PESAWAT PENERIMA TELEVISI
Pasal 3
(1) Tata cara dan besarnya iuran televisi ditetapkan oleh Menteri Penerangan setelah berkonsultasi dengan Menteri Keuangan dan memperoleh persetujuan PRESIDEN. (2) Dalam menentukan besarnya iuran televisi dibedakan antara pesawat penerima hitam putih dan berwarna.
