KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 9
BAB 5 — PENGAWASAN DAN PEMBINAAN
(1) Dalam melakukan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Menteri dapat melakukan pemeriksaan langsung terhadap Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi.
(2) Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pemeriksaan langsung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
