KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1988 tentang USAHA DI BIDANG ASURANSI KERUGIAN
Pasal 10
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Perusahaan Asuransi Kerugian, Perusahaan Reasuransi, Perusahaan Broker Asuransi, dan Adjuster Asuransi yang telah mendapat Izin Usaha dari Menteri sebelum ditetapkannya Keputusan PRESIDEN ini dinyatakan tetap berlaku dengan kewajiban untuk menyesuaikan diri terhadap Keputusan PRESIDEN ini.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian diri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
