KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 40 Tahun 1980 tentang TEAM PENGEMBANGAN INDUSTRI PERTAHANAN KEAMANAN
Pasal 5
Dalam melaksanakan tugasnya Team Industri Hankam dapat membentuk Team Teknis/Satuan Kerja yang terdiri dari Pejabat Departemen yang bersangkutan dan Tenaga Ahli. Pembentukan Team tersebut dilakukan dengan Keputusan Ketua Team,
