Pasal 3
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Penyelenggaraan kegiatan The 6th TAFISA World Sport For All Games 2016 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi:
a. upacara pembukaan dan penutupan; b. kompetisi, festival dan pertunjukkan olahraga dan permainan tradisional; c. olahraga penyandang cacat; d. olahraga massal; e. olahraga khusus; f. festival kebugaran jasmani internasional; g. kongres dan forum internasional; h. festival dan pertunjukkan budaya internasional; i. promosi budaya, pariwisata, dan kuliner Indonesia; dan j. pameran sarana dan prasarana olahraga rekreasi.
Pasal 3
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Panitia Nasional dapat mengikutsertakan, bekerjasama, dan/atau berkoordinasi dengan kementerian/lembaga/daerah dan/atau pihak lain yang dianggap perlu.
Pasal 4
(1) Panitia Nasional terdiri dari Panitia Pengarah dan Panitia Penyelenggara. (2) Panitia Nasional diketuai oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, sekaligus merangkap sebagai Ketua Panitia Pengarah.
Pasal 5...
