Pasal 7
(1) Untuk membantu pelaksanaan tugas Panitia Nasional
Penyelenggara Sail Morotai Tahun 2012, dibentuk Panitia
Pelaksana.
(2) Susunan Keanggotaan Panitia Pelaksana adalah sebagai
berikut:
Ketua : Direktur Jenderal Pengawasan Sumberdaya
Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan
dan Perikanan.
Sekretaris : Sekretaris Daerah Provinsi Maluku Utara.
Anggota : 1. Bupati Pulau Morotai;
Bupati Halmahera Barat;
Bupati Halmahera Tengah;
Bupati Halmahera Utara;
Bupati Halmahera Selatan;
Bupati Sula;
Bupati Halmahera Timur;
Walikota Ternate;
Walikota Tidore Kepulauan;
Wakil dari Kementerian/Lembaga terkait dan
pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Dalam...
(3) Dalam pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana, berkoordinasi
dengan Panitia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan keanggotaan dan
tata kerja Panitia Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan oleh Ketua Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Morotai.
