Pasal 6
(1) Susunan keanggotaan Panitia Nasional Penyelenggara Sail
Morotai Tahun 2012 adalah sebagai berikut:
- Pengarah terdiri dari:
Ketua : Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan
Rakyat.
Wakil...
Wakil Ketua I : Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum
dan Keamanan.
Wakil Ketua II : Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
Anggota : 1. Menteri Dalam Negeri;
Menteri Luar Negeri;
Menteri Pertahanan;
Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif;
Menteri Komunikasi dan Informatika;
Menteri Kesehatan;
Menteri Perdagangan;
Menteri Negara Pemuda dan Olahraga;
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
Menteri Negara Badan Usaha Milik
Negara;
Menteri Sekretaris Negara;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Negara Koperasi dan Usaha
Kecil dan Menengah;
Sekretaris Kabinet;
Panglima Tentara Nasional lndonesia;
Kepala Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
- Panitia terdiri dari:
Ketua : Menteri Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Menteri Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Menteri Perhubungan.
Wakil Ketua III : Sekretaris Kementerian Koordinator
Bidang Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua IV : Gubernur Maluku Utara.
Sekretaris …
Sekretaris I : Direktur Jenderal Pengawasan
Sumberdaya Kelautan dan Perikanan,
Kementerian Kelautan dan Perikanan.
Sekretaris II : Deputi Bidang Koordinasi Kebudayaan,
Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
I. Bidang Bhakti Sosial dan Pelayanan Kesehatan
Ketua : Asisten Operasi Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Laut.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Upaya
Kesehatan, Kementerian Kesehatan.
Wakil Ketua II : Asisten Teritorial Kepala Staf TNI
Angkatan Darat.
Wakil Ketua III : Asisten Operasi Kepala Staf TNI
Angkatan Udara.
Wakil Ketua IV : Sekretaris Utama Badan
Kependudukan dan Keluarga
Berencana Nasional.
II. Bidang Bhakti Kesejahteraan Rakyat Nusantara
Ketua : Deputi Bidang Koordinasi
Penanggulangan Kemiskinan dan
Pemberdayaan Masyarakat,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Wakil Ketua I : Staf Ahli Bidang Usaha, Kecil dan
Menengah dan Ekonomi Kreatif,
Kementerian Koordinator Bidang
Kesejahteraan Rakyat.
Wakil…
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Pemberdayaan
Sosial dan Penanggulangan
Kemiskinan, Kementerian Sosial.
III. Bidang Badan Usaha Milik Negara Peduli Morotai
Ketua : Sekretaris Kementerian Badan Usaha
Milik Negara.
Wakil Ketua : Deputi Bidang Restrukturisasi dan
Perencanaan Strategis Badan Usaha
Milik Negara, Kementerian Badan
Usaha Milik Negara.
IV. Bidang Kegiatan Lintas Nusantara Remaja dan Pemuda
Bahari/Kapal Pemuda Nusantara
Ketua : Deputi Bidang Pemberdayaan
Pemuda, Kementerian Pemuda
dan Olahraga.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
Wakil Ketua II : Kepala Dinas Potensi Maritim TNI
Angkatan Laut.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pendidikan Islam,
Kementerian Agama.
V. Bidang Ekspedisi Kapal Riset Internasional dan
Ekspedisi Ilmiah Pulau Terluar
Ketua : Sekretaris Kementerian Riset dan
Teknologi.
Wakil...
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Ilmu Pengetahuan
Kebumian, Lembaga Ilmu
Pengetahuan Indonesia.
Wakil Ketua II : Deputi Bidang Teknologi
Pengembangan Sumber Daya Alam,
Badan Pengkajian dan Penerapan
Teknologi.
VI. Bidang Seminar Nasional dan Internasional
Ketua : Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir,
dan Pulau-Pulau Kecil, Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Pemerintahan
Umum, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Industri Kecil dan
Menengah, Kementerian Perindus-
trian.
VII. Bidang Atraksi Budaya dan Pariwisata
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kebudayaan,
Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan.
VIII. Bidang Wawasan Kebangsaan dan Bela Negara
Ketua : Direktur Jenderal Potensi Perta-
hanan, Kementerian Pertahanan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa
dan Politik, Kementerian Dalam
Negeri.
IX. Bidang...
IX. Bidang Olahraga Bahari
Ketua : Deputi Bidang Pembudayaan
Olahraga, Kementerian Pemuda dan
Olahraga.
Wakil Ketua I : Deputi Bidang Prestasi Olahraga,
Kementerian Pemuda dan Olahraga.
X. Bidang Kesejarahan dan Kepurbakalaan Morotai
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Pendidikan dan Kebudayaan.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Strategi Perta-
hanan, Kementerian Pertahanan.
XI. Bidang Promosi Potensi Daerah
Ketua : Direktur Jenderal Pengembangan
Ekspor Nasional, Kementerian
Perdagangan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Pembangunan
Daerah, Kementerian Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Deputi Promosi Penanaman Modal,
Badan Koordinasi Penanaman Modal.
XII. Bidang Fasilitasi Sarana dan Prasarana
Ketua : Direktur Jenderal Cipta Karya,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bina Marga,
Kementerian Pekerjaan Umum.
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Perhubungan
Udara, Kementerian Perhubungan.
Wakil...
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Perhubungan
Darat, Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua IV : Direktur Jenderal Ketenagalistrikan,
Kementerian Energi dan Sumber
Daya Mineral.
XIII. Bidang Perlengkapan, Akomodasi dan Fasilitas Umum
Ketua : Sekretaris Jenderal Kementerian
Kelautan dan Perikanan.
Wakil Ketua I : Sekretaris Jenderal Kementerian
Dalam Negeri.
Wakil Ketua II : Asisten Logistik Kepala Staf Tentara
Nasional Indonesia Angkatan Darat.
XIV. Bidang Media, Humas, dan Dokumentasi
Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan
Komunikasi Publik, Kementerian
Komunikasi dan Informatika.
Wakil Ketua : Direktur Jenderal Informasi dan
Diplomasi Publik, Kementerian Luar
Negeri.
XV. Bidang Keamanan
Ketua : Asisten Operasi Kepala Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Wakil Ketua : Asisten Operasi Panglima Tentara
Nasional lndonesia.
XVI. Bidang Kepelabuhanan, Kepabeanan, Karantina dan
Imigrasi
Ketua : Direktur Jenderal Perhubungan Laut,
Kementerian Perhubungan.
Wakil Ketua I : Direktur Jenderal Bea dan Cukai,
Kementerian Keuangan.
Wakil...
Wakil Ketua II : Direktur Jenderal Imigrasi,
Kementerian Hukum dan Hak Asasi
Manusia.
Wakil Ketua III : Direktur Jenderal Pengendalian
Penyakit dan Penyehatan
Lingkungan, Kementerian Kesehatan.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Sail Morotai 2012
bertanggungjawab kepada Pengarah.
