KEPPRES
BADAN KOORDINASI PENATAAN RUANG NASIONAL
Pasal 6
(1) Dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas Tim Pelaksana dapat
dibentuk kelompok kerja untuk menangani tugas-tugas yang bersifat khusus.
(2) Pembentukan, tugas, susunan keanggotaan, dan tata kerja Kelompok
Kerja diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN.
Bagian Ketiga Kesekretariatan
