Pasal 5
(1) Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dalam bidang teknis
penyelenggaraan penataan ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dibentuk Tim Pelaksana dengan susunan keanggotaan terdiri atas: Ketua merangkap anggota : Menteri Pekerjaan Umum; Wakil Ketua I merangkap anggota : Deputi Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Bidang Koordinasi Infrastruktur Perundang-undangan dan Pengembangan Wilayah, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian; Peraturan Wakil KetuaditjenII merangkap anggota : Deputi Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Bidang Pengembangan Regional dan Otonomi Daerah, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional; Wakil Ketua III merangkap anggota : Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah, Departemen Dalam Negeri; Sekretaris merangkap anggota : Direktur Jenderal Penataan Ruang, Departemen Pekerjaan Umum; Anggota : 1. Direktur Jenderal Pemerintahan Umum, Departemen Dalam Negeri;
- Direktur Jenderal Strategi Pertahanan, Departemen Pertahanan;
- Kepala Badan Geologi, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral;
- Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri, Departemen Perindustrian;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Lahan dan Air, Departemen Pertanian;
- Direktur Jenderal Pengelolaan Hutan dan Konservasi Alam, Departemen Kehutanan;
www.djpp.depkumham.go.id
- Direktur Jenderal Planologi Kehutanan, Departemen Kehutanan;
- Sekretaris Jenderal Departemen Perhubungan;
- Direktur Jenderal Kelautan, Pesisir, dan Pulau-pulau Kecil, Departemen Kelautan dan Perikanan;
- Direktur Jenderal Hukum dan Perjanjian Internasional, Departemen Luar Negeri;
- Deputi Menteri Negara Lingkungan Hidup Bidang Tata Lingkungan, Kementerian Negara Lingkungan Hidup;
- Deputi Kepala Badan Pertanahan Nasional Bidang Pengaturan dan Penataan, Badan Pertanahan Nasional;
- Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum, Sekretariat Kabinet;
- Deputi Kepala Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional Bidang Pemetaan Dasar, Badan Koordinasi Survei dan Pemetaan Nasional;
- Deputi Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional Bidang Penginderaan Jauh, Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional. Perundang-undangan
(2) Tugas dan tata kerja Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur lebih lanjut oleh Ketua BKPRN. Peraturan
ditjen Bagian Kedua Kelompok Kerja
