KEPPRES
PEMBENTUKAN TIM NASIONAL
Pasal 12
(1) Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka peraturan
perundang-undangan lain yang ketentuannya telah diatur dalam Keputusan Presiden ini dinyatakan tidak berlaku.
(2) Hasil pekerjaan Tim Koordinasi Penanggulangan Hak Kekayaan
Intelektual yang dibentuk berdasarkan peraturan perundang-undangan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan dan dilanjutkan oleh Timnas HKI sesuai dengan ketentuan Keputusan Presiden ini.
