Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1995 tentang PENGESAHAN INTERNATIONAL TROPICAL TIMBER AGREEMENT 1994 (PERSETUJUAN KAYU TROPIS INTERNASIONAL)
Pasal 1
Mengesahkan International Tropical Timber Agreement, 1994 (Persetujuan Kayu Tropis Internasional, 1994), yang telah ditandatangani oleh Pemerintah Republik INDONESIA di New York, Amerika Serikat, pada tanggal 21 April 1994, sebagai hasil Sidang International Tropical Timber Organization di Jenewa, Swiss, pada tanggal 26 Januari
1994 yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris serta terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dilampirkan, sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Agreement dalam bahasa INDONESIA dengan salinan naskah asli dalam bahasa Inggeris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris.
Pasal 3
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1995 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 23 Januari 1995 MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
