KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1990 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 15 TAHUN...
Pasal 75
BAB 7 — KEDUDUKAN, TUGAS POKOK, DAN SUSUNAN ORGANISASI DEPARTEMEN PERTANIAN
Departemen Pertanian terdiri dari:
- Menteri;
- Sekretariat Jenderal;
- Inspektorat Jenderal;
- Direktorat Jenderal Pertanian Tanaman Pangan;
- Direktorat Jenderal Perikanan;
- Direktorat Jenderal Peternakan;
- Direktorat Jenderal Perkebunan;
- Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian;
- Badan Pendidikan dan Latihan Pertanian;
- Pusat;
- Instansi Vertikal di Wilayah.
