Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 39 TAHUN 1991
METADATA
document_id: KEPPRES_39_1991 regulation_type: KEPPRES number: 39 year: 1991 title: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 1991 tentang Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri short_title: Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri date_enacted: 1991-09-04 date_promulgated: 1991-09-04 issuing_authority: Presiden Republik Indonesia signed_by: SOEHARTO status: REVOKED revoked_by: PERPRES_82_2020 revoked_date: 2020 revocation_article: Pasal 19
LEGAL BASIS
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
SUBJECT MATTER
- Pinjaman Komersial Luar Negeri
- Koordinasi Pengelolaan Keuangan
- Tim Koordinasi
KEYWORDS
- pinjaman komersial
- luar negeri
- koordinasi
- pembiayaan pembangunan
- neraca pembayaran internasional
- pasar modal internasional
- Tim Pinjaman Komersial
- IGGI
- BUMN
- Bank Indonesia
REGULATORY CONTEXT
Purpose: Membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri untuk mengatur dan mengkoordinasi semua pinjaman komersial luar negeri di luar kerangka IGGI dan pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh Pemerintah, BUMN, dan badan usaha swasta.
Background: Dikeluarkan dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional yang memerlukan kebijaksanaan terkoordinasi untuk mengelola pinjaman komersial luar negeri agar tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran internasional Indonesia.
RELATIONSHIPS
revoked_by: [[PERPRES_82_2020]] - Peraturan Presiden tentang Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional related_to:
- Pengelolaan utang luar negeri
- Kebijakan fiskal dan moneter
- Bank Indonesia
KONSIDERANS
MENIMBANG
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk mengelola pinjaman komersial luar negeri;
b. bahwa penggunaan pinjaman komersial luar negeri sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional perlu dikelola dengan kebijaksanaan tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran internasional Indonesia, tidak mengakibatkan kesimpangsiuran dalam memasuki pasar modal internasional dan agar supaya beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri tetap dalam batas kemampuan ekonomi Indonesia;
c. bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri tersebut dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
MENGINGAT
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
DICTUM
PERTAMA
Membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
KEDUA
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri bertugas:
Mengkoordinasi pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri, yakni semua pinjaman luar negeri di luar kerangka IGGI dan Pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (termasuk Bank Pemerintah dan Pertamina) dan Badan Usaha Milik Swasta (termasuk bank dan lembaga keuangan bukan bank).
Menetapkan jumlah keseluruhan pinjaman komersial luar negeri yang akan dipinjam dari pasar modal internasional dalam suatu tahun anggaran serta menetapkan pedoman mengenai syarat-syarat pinjaman komersial luar negeri, dengan tujuan agar tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran internasional Indonesia dan agar beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri tetap dalam batas kemampuan ekonomi Indonesia.
Menetapkan urutan prioritas pinjaman komersial luar negeri yang dipergunakan untuk pembiayaan proyek-proyek pembangunan dan pinjaman komersial luar negeri yang dipergunakan untuk keperluan lain, dengan ketentuan bahwa jumlah seluruhnya tidak melebihi jumlah keseluruhan yang telah ditetapkan untuk tahun anggaran yang bersangkutan, sebagaimana tercantum dalam angka 2.
Menetapkan urutan waktu pencarian pinjaman di pasar modal internasional untuk masing-masing pinjaman yang telah disetujui oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dengan tujuan menghadiri kesimpangsiuran dalam memasuki pasar modal internasional dan agar diperoleh syarat pinjaman yang menguntungkan.
Menetapkan cara dan prosedur permohonan persetujuan untuk mencari pinjaman komersial luar negeri serta cara dan prosedur pelaporan pereodik oleh para peminjam mengenai pelaksanaan dan penggunaan pinjaman komersial luar negeri.
Melaksanakan monitoring dengan seksama terhadap rencana serta pelaksanaan dan penggunaan pinjaman komersial luar negeri.
Mengambil langkah-langkah yang diperlukan agar koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri terlaksana dengan baik serta mencapai sasaran-sasaran yang dituju.
KETIGA
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri terdiri dari:
Ketua: Menteri Koordinasi Bidang Ekonomi, Keuangan, Industri dan Pengawasan Pembangunan.
Anggota:
- Menteri/Sekretaris Negara
- Menteri Keuangan
- Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Ketua Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
- Menteri Perindustrian
- Menteri Negara Riset dan Teknologi/Ketua BPP Teknologi
- Menteri Perhubungan
- Menteri Pariwisata, Pos dan Telekomunikasi
- Menteri Pertambangan dan Energi
- Menteri Pekerjaan Umum
- Gubernur Bank Indonesia
KEEMPAT
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri bertanggungjawab kepada Presiden.
KELIMA
Dalam melaksanakan tugasnya Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dapat:
a. Menggunakan tenaga ahli yang diperlukan;
b. Membentuk kelompok kerja untuk menangani masalah yang bersifat khusus;
c. Meminta bahan dan keterangan yang diperlukan dari Departemen, Lembaga Pemerintah Non Departemen, Badan Usaha Milik Negara dan pihak-pihak lainnya.
KEENAM
Pinjaman tersebut di bawah ini tergolong jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri:
a. Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya bersifat "nonrecourse", "limited-recourse", "advanced payment", "trustee borrowing", "leasing" dan sebagainya;
b. Pinjaman yang berhubungan dengan proyek-proyek pembangunan yang pembiayaannya didasarkan kepada "BOT", "B&T" dan sebagainya.
KETUJUH
Pinjaman tersebut di bawah ini tidak tergolong jenis pinjaman yang dikoordinasi pengelolaannya oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri:
a. Pinjaman komersial luar negeri untuk keperluan perdagangan yang bersifat jangka pendek;
b. Pinjaman komersial luar negeri oleh badan usaha milik swasta untuk pembiayaan proyek pembangunan yang tidak ada kaitannya dengan Pemerintah atau Badan Usaha Milik Negara (termasuk Bank Pemerintah dan Pertamina) dalam bentuk pengikutsertaan modal Pemerintah, jaminan penyediaan bahan baku, jaminan pembelian hasil produksi atau kaitan dalam bentuk apapun.
c. Pinjaman komersial luar negeri lainnya yang ditetapkan oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
KEDELAPAN
Perincian lebih lanjut mengenai jenis, jumlah dan jangka waktu pinjaman tersebut pada diktum KETUJUH ditetapkan oleh Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
KESEMBILAN
Para calon peminjam mengajukan permohonan kepada Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri untuk memperoleh persetujuan mencari pinjaman komersial luar negeri disertai bahan keterangan lengkap mengenai rencana penggunaannya.
KESEPULUH
Para calon peminjam tidak dibenarkan memasuki pasar modal internasional untuk membicarakan kemungkinan pinjaman sebelum memperoleh ketetapan urutan waktu pencarian pinjaman di pasar modal internasional dari Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
KESEBELAS
Dikecualikan dari ketetapan diktum KESEMBILAN dan KESEPULUH adalah jenis pinjaman yang tercantum dalam diktum KETUJUH dan KEDELAPAN.
KEDUABELAS
Semua peminjam termasuk peminjam jenis pinjaman yang tercantum dalam diktum KETUJUH dan KEDELAPAN, diwajibkan menyampaikan laporan berkala kepada Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri mengenai pelaksanaan pinjaman komersial luar negeri yang diperolehnya.
KETIGABELAS
Tata kerja pelaksanaan tugas Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri ditetapkan oleh Ketua Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
KEEMPATBELAS
Biaya untuk pelaksanaan tugas Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri dibebankan kepada Bank Indonesia.
KELIMABELAS
Hal-hal yang belum cukup diatur dan merupakan pelaksanaan Keputusan Presiden ini, ditetapkan oleh Ketua Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
KEENAMBELAS
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
PENUTUP
Ditetapkan di: Jakarta Pada tanggal: 4 September 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
CATATAN
Status Regulasi: DICABUT/REVOKED
Keputusan Presiden ini telah dicabut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Pasal 19.
Konteks Pencabutan: Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk melalui KEPPRES ini dibubarkan dalam rangka reformasi kelembagaan pemerintahan dan digantikan dengan mekanisme koordinasi yang lebih modern.
Arsip Historis: Dokumen ini diarsipkan untuk kepentingan penelitian sejarah kebijakan ekonomi Indonesia, khususnya terkait pengelolaan utang luar negeri pada era 1990-an.
Processing Information:
- Extracted: 2025-11-09
- OCR Method: PyMuPDF
- Source: BPK Database (peraturan.bpk.go.id)
- PDF Pages: 6
- Archive Location: 06_ARCHIVE/KEPPRES/1991/KEPPRES_39_1991/
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan pembangunan nasional diperlukan kebijaksanaan dan langkah-langkah yang terkoordinasi untuk mengelola pinjaman komersial luar negeri;
b. bahwa penggunaan pinjaman komersial luar negeri sebagai salah satu sumber pembiayaan pembangunan nasional perlu dikelola dengan kebijaksanaan tidak menimbulkan tekanan terhadap neraca pembayaran internasional Indonesia, tidak mengakibatkan kesimpangsiuran dalam memasuki pasar modal internasional dan agar supaya beban pembayaran kembali pinjaman luar negeri tetap dalam batas kemampuan ekonomi Indonesia;
c. bahwa untuk melaksanakan koordinasi pengelolaan pinjaman komersial luar negeri tersebut dipandang perlu membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri.
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
DICTUM
PERTAMA
Membentuk Tim Koordinasi Pengelolaan Pinjaman Komersial Luar Negeri, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri.
KEDUA
Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri bertugas:
Mengkoordinasi pengelolaan semua pinjaman komersial luar negeri, yakni semua pinjaman luar negeri di luar kerangka IGGI dan Pinjaman resmi lainnya yang diperlukan oleh Pemerintah, Badan Usaha Milik Negara (termasuk Bank Pemerintah dan Pertamina) dan Badan Usaha Milik Swasta (termasuk bank dan lembaga keuangan bukan bank).
