KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI...
Pasal 2
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Tim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Keputusan PRESIDEN ini mempunyai tugas membantu Menteri Sosial dalam MENETAPKAN kebijaksanaan Pemerintah di bidang usaha kesejahteraan sosial bagi penderita cacat.
