KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 39 Tahun 1983 tentang KOORDINASI USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL BAGI...
Pasal 1
BAB 1 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Koordinasi Usaha Kesejahteraan Sosial Bagi Penderita Cacat dilaksanakan melalui suatu Tim yang bersifat konsultatif dan koordinatif.
