Keputusan Presiden Nomor 38 Tahun 2014
Pembukaan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 38 TAHUN 2014
TENTANG
PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA
INTERNATIONAL FORUM OF INDEPENDENT AUDIT REGULATORS
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pengawasan terhadap profesi penunjang jasa keuangan khususnya profesi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; c. bahwa International Forum of Independent Audit Regulators merupakan organisasi internasional yang didirikan di Perancis pada tanggal 15 September 2006 dengan tujuan untuk melakukan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar badan regulator audit dari negara-negara anggotanya dengan berfokus pada pengawasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Keanggotaan Indonesia pada International Forum of Independent Audit Regulators dengan Keputusan Presiden;
Mengingat:
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215);
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN TENTANG PENETAPAN KEANGGOTAAN INDONESIA PADA INTERNATIONAL FORUM OF INDEPENDENT AUDIT REGULATORS.
PERTAMA : Menetapkan keanggotaan Indonesia pada International Forum of Independent Audit Regulators.
KEDUA : Pelaksanaan penetapan keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama tunduk pada ketentuan yang berlaku pada International Forum of Independent Audit Regulators dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan nasional.
KETIGA : Segala biaya yang timbul dari keanggotaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Diktum Pertama, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber-sumber keuangan lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KEEMPAT...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
KEEMPAT : Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 12 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan,

Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan nasional yang berkesinambungan memerlukan perekonomian nasional yang sehat dan efisien serta memenuhi prinsip pengelolaan yang transparan dan akuntabel; b. bahwa dalam rangka mewujudkan pembangunan nasional sebagaimana dimaksud pada huruf a, diperlukan pengawasan terhadap profesi penunjang jasa keuangan khususnya profesi Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; c. bahwa International Forum of Independent Audit Regulators merupakan organisasi internasional yang didirikan di Perancis pada tanggal 15 September 2006 dengan tujuan untuk melakukan pertukaran pengetahuan dan pengalaman antar badan regulator audit dari negara-negara anggotanya dengan berfokus pada pengawasan Akuntan Publik dan Kantor Akuntan Publik; d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang...
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 156, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3882);
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5215);
Keputusan Presiden Nomor 64 Tahun 1999 tentang Keanggotaan Indonesia dan Kontribusi Pemerintah Indonesia pada Organisasi-organisasi Internasional;
