PEMBENTUKAN BADAN PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN
Pasal 1
Membentuk Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen yang
selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut BPSK,
pada Kabupaten Sragen, Kabupaten Boyolali, Kabupaten
Grobogan, Kota Probolinggo, dan Kota Tangerang Selatan.
Pasal 2
Setiap konsumen yang dirugikan atau ahli warisnya dapat
menggugat pelaku usaha melalui BPSK di tempat domisili
konsumen atau pada BPSK yang terdekat.
Pasal 3
Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BPSK
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah.
Pasal 4 …
www.bphn.go.id
Pasal 4
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 10 Desember 2012
INDONESIA,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Deputi Bidang Kesejahteraan Rakyat,
Agus Sumartono, S.H., M.H.
www.bphn.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 49 ayat (1)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang
Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
