KEPPRES
Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi Association of Southeast Asian Nations
Pasal 9
Keputusan PRESIDEN ini berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 1 September 2014 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT KABINET RI Deputi Bidang Perekonomian,
ttd.
Ratih Nurdiati
