Pasal 2
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas penyerahan Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu:
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
Rumah murah, rumah sederhana, pondok boro, asrama mahasiswa dan pelajar serta perumahan lainnya yang batasnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pertimbangan Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
Senjata, amunisi, alat angkut di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja serta kendaraan angkutan khusus lain untuk keperluan ABRI;
Vaksin ...
Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan Program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan."
Ketentuan Pasal 3 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
