KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1998 tentang PERUBAHAN KEPPRES 18-1986 TENTANG PAJAK...
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas impor Barang Kena Pajak tertentu ditanggung Pemerintah, yaitu:
Barang ...
Barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas;
Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air dan di udara, kendaraan lapis baja, dan kendaraan angkutan khusus lainnya, untuk keperluan ABRI yang belum dibuat di dalam negeri;
Vaksin Polio dalam rangka melaksanakan program Pekan Imunisasi Nasional (PIN);
Barang Kena Pajak yang bersifat strategis untuk keperluan pembangunan nasional yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.
Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
