KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 4
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 April 1990.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 1990 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SOEHARTO
