KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1990 tentang PERINCIAN ANGGARAN BELANJA RUTIN TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 3
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini, diatur oleh Menteri Keuangan.
