Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN DAN PERIMBANGAN PENBAGIAN PENERIMAAN IURAN HASIL HUTAN DAN IPEDA
regulation_id: "KEPPRES_37_1980" document_type: "KEPPRES" title_indonesian: "Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN DAN PERIMBANGAN PENBAGIAN PENERIMAAN IURAN HASIL HUTAN DAN IPEDA" year: "1980" number: "37" status: "berlaku" source_url: "https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-37-1980" frbr_uri: "/akn/id/act/keppres/1980/37" official_source: "https://peraturan.go.id/id/keppres-no-37-tahun-1980" source: "pasal.id"
Keputusan Presiden Nomor 37 Tahun 1980 tentang PERUBAHAN ATAS KEPUTUSAN PRESIDEN NOMOR 55 TAHUN 1974 TENTANG PELAKSANAAN PUNGUTAN DAN PERIMBANGAN PENBAGIAN PENERIMAAN IURAN HASIL HUTAN DAN IPEDA
Sumber: https://pasal.id/peraturan/keppres/keppres-37-1980
Pasal I
Ketentuan-ketentuan dalam Keputusan PRESIDEN Nomor 55 Tahun 1974 diubah- sebagai berikut:
- Ketentuan Pasal 2 dihapus dan diganti dengan ketentuan baru yang berbunyi sebagai berikut.
"Perimbangan Pembagian Iuran Hasil Hutan, ditetapkan sebagai berikut: a. 20% (dua puluh persen) sebagai pembiayaan iuran Pembangunan Daerah (IPEDA) berdasarkan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku; b. 40% (empat puluh persen) untuk pembiayaan Propinsi Daerah Tingkat I yang bersangkutan; c. 15% (lima belas persen) untuk pembiayaan pembangunan kehutanan daerah; d. 25% (dua puluh lima persen) untuk pembiayaan rehabilitasi hutan dan Kehutanan secara nasional, 2. a. Setelah Pasal 4 disisipkan pasal baru, menjadi Pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:
- Bagian pungutan yang disediakan untuk pembangunan kehutanan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal I angka 1 huruf c dibukukan untuk keuntungan rekening Direktur Jenderal Kehutanan, Departemen Pertanian.
- Penggunaan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri Pertanian setelah mengadakan koordinasi dengan Departemen-Departemen/Instansi lain yang bersangkutan. b. Pasal 5, Pasal 6, dan Pasal 7 lama menjadi Pasal 6, Pasal 7, dan Pasal 8.
Pasal II
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Juni 1980 PRESIDEN REPUBLIK INDDNESIA ttd. S0EHART0
