PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 88
Pasal 1
Mengesahkan ILO Convention No. 88 concerning the Organization of the Employment Service (Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja), yang telah disetujui di San Fransisco, Amerika Serikat, pada tanggal 17 Juni 1948 sebagai hasil Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh satu, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Convention dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar...
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2002
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Mei 2002
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa sebagai hasil Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh satu di San Fransisco, Amerika Serikat, pada tanggal 17 Juni 1948 telah disetujui ILO Convention No. 88 concerning the Organization of the Employment Service (Konvensi ILO No. 88 mengenai Lembaga Pelayanan Penempatan Tenaga Kerja);
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Convention tersebut dengan Keputusan Presiden;
- Pasal 4 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
- Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
