KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, KEJAKSAAN
Pasal 8
Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sarolangun maka perkara pidana dan perkara lainnya yang sudah ditangani Cabang Kejaksaan Negeri Bangko di Sarolangun tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sarolangun.
