KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, KEJAKSAAN
Pasal 4
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sarolangun maka daerah Kabupaten Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangko.
Dengan terbentuknya Kejaksaan Negeri Sarolangun maka daerah Kabupaten Sarolangun dikeluarkan dari daerah hukum Kejaksaan Negeri Bangko.