KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, KEJAKSAAN
Pasal 2
(1) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sarolangun meliputi daerah Kabupaten
Sarolangun.
(2) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Tebo meliputi daerah Kabupaten
Tebo.
(3) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Sengeti meliputi daerah Kabupaten
Muaro Jambi.
(4) Daerah hukum Kejaksaan Negeri Muaro Sabak meliputi daerah Kabupaten
Tanjung Jabung Timur.
