KEPPRES
PEMBENTUKAN KEJAKSAAN NEGERI SAROLANGUN, KEJAKSAAN
Pasal 14
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
PRESIDEN
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Maret 2000 Pj. SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
