KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS...
Pasal 2
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
Pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.