KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1985 tentang PAJAK PERTAMBAHAN NILAI YANG TERHUTANG ATAS...
Pasal 1
Pajak Pertambahan Nilai yang terhutang atas penyerahan dan impor Barang Kena Pajak tertentu yaitu :
- Rumah murah, yang batasannya akan ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah mendengar pendapat Menteri Negara Urusan Perumahan Rakyat;
- Uang kertas dan uang logam, yang dicetak oleh PERURI;
- Senjata, amunisi, alat angkutan di air, di bawah air, dan di udara, dan kendaraan lapis baja yang diimpor oleh Pemerintah untuk keperluan ABRI;
- Makanan ternak dan unggas;
- Air bersih yang disalurkan melalui pipa (Air PDAM);
- Mesin, peralatan, perangkat lunak, dan bahan baku yang belum dapat diproduksi di dalam negeri, dan diimpor oleh badan usaha milik negara tertentu yang berusaha di bidang industri yang bersifat strategis; ditanggung oleh Pemerintah.
