KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATA TINGKAT NASIONAL...
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
