KEPPRES
Berlaku
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1984 tentang PERUBAHAN HONORARIUM BAGI PENATA TINGKAT NASIONAL YANG DIPERBANTUKAN PADA BP-7
Pasal 1
Kepada Penatar Tingkat Nasional yang diperbantukan pada BP-7 diberikan honorarium sebesar Rp.50.000,- (limapuluh ribu rupiah) tiap bulan.
Pasal 2
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Kepala Badan Pembinaan Pendidikan Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila.
Pasal 3
Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 1 April 1984.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 12 Mei 1984
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
SOEHARTO
