KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Pasal 5
Perumusan tugas dan fungsi serta perincian susunan organisasi di lingkungan Universitas Sumatera Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggungjawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur negara.
