KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1982 tentang SUSUNAN ORGANISASI UNIVERSITAS SUMATERA UTARA
Pasal 4
Universitas Sumatera Utara terdiri dari :
- Rektor dan Pembantu Rektor;
- Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan;
- Biro Administrasi Umum;
- Fakultas Sastra;
- Fakultas Hukum;
- Fakultas Ekonomi;
- Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik;
- Fakultas Kedokteran;
- Fakultas Kedokteran Gigi;
- Fakultas Pertanian;
- Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam;
- Fakultas Teknik;
- Fakultas Non-gelar Teknologi;
- Lembaga Penelitian;
- Lembaga Pengabdian pada Masyarakat;
- Perpustakaan.
