KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TADUKALO
Pasal 4
Perumusan tugas, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerj a Biro serta j enis dan jumlah jurusan pada Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ditetapkan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan setelah mendahat Persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang penertiban dan penyempurnaan aparatur Negara.
