KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 36 Tahun 1981 tentang PENDIRIAN UNIVERSITAS TADUKALO
Pasal 3
(1) Biro Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan, serta Biro Administrasi Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 2 dan angka 3 masing-masing terdiri sebanyak-banyaknya 5 (Iima) Bagian dan setiap Bagian terdiri dari sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. (2) Fakultas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1) angka 4 sampai dengan angka 8 masing-masing terdiri dari beberapa Jurusan.
