KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1995 tentang PEMBUKAAN KEDUTAAN BESAR RI DI KHARTOUM, SUDAN
Pasal 3
Formasi kepegawaian Kedutaan Besar Republik INDONESIA di Khartoum, Sudan ditetapkan oleh Menteri Luar Negeri berdasarkan peraturan perundang- undangan yang berlaku.
