KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT ANGREEMENT BETWEEN THE...
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 22
