Keputusan Presiden Nomor 35 Tahun 1988 tentang PENGESAHAN AIR TRANSPORT ANGREEMENT BETWEEN THE GOVERMENT OF THE REPUBLIK OF INDONESIA AND THE GOVERMENT OF NEW ZEALAND RELATING TO SCHEDULED AIR TRANSPORT
Pasal 1
Mengesahkan Air Transport Agreement between the Government of the Republic of INDONESIA and the Government of New Zealand Relating to Scheduled Air Transport, yang telah ditandatangani di Jakarta, pada tanggal 27 Mei 1988, sebagai hasil perundingan antara Delegasi-delegasi Pemerintah Republik INDONESIA dan Pemerintah Selandia Baru, yang salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggeris sebagaimana terlampir pada Keputusan PRESIDEN ini.
Pasal 2
Keputusan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan PRESIDEN ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 1988
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
S O E H A R T O
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 1988
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
M O E R D I O N O
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1988 NOMOR 22
