Pasal 72
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Industri Dalam Negeri dan/atau pihak-pihak lain di dalam negeri dapat mengajukan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) kepada KPPI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Pengamanan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan bukti awal dan didukung dengan dokumen mengenai adanya: a. lonjakan atas jumlah barang impor yang sama dengan Barang Sejenis atau Barang Yang Secara Langsung Bersaing; dan b. Kerugian Serius atau Ancaman Kerugian Serius. (3) Dokumen . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
(4) Dokumen yang dinyatakan bersifat rahasia tidak dapat diberikan kepada pihak lain, kecuali dengan izin khusus dari pemberi dokumen.
(5) Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara lengkap oleh KPPI dan berdasarkan hasil penelitian, KPPI memberikan keputusan: a. menolak permohonan, dalam hal permohonan tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2); atau b. menerima permohonan dan MENETAPKAN dimulainya penyelidikan, dalam hal permohonan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
