KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 71
BAB 4 — TINDAKAN PENGAMANAN
(1) Tindakan Pengamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KPPI.
(2) Penyelidikan oleh KPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atas Barang Yang Diselidiki dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KPPI.
