Pasal 61
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Besarnya Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ditetapkan untuk importasi barang mengandung Subsidi dari: a. eksportir atau eksportir produsen atau masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor; atau b. eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara pengekspor.
(2) Dalam hal masing-masing eksportir atau eksportir produsen dalam satu negara pengekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat disebutkan satu persatu, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk satu negara pengekspor. (3) Dalam . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal eksportir atau eksportir produsen dari beberapa negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pengenaan Bea Masuk Imbalan dapat ditetapkan untuk: a. setiap eksportir atau eksportir produsen dari masing-masing negara pengeskpor; atau b. satu negara pengekspor yang berlaku untuk seluruh eksportir atau eksportir produsen di negara tersebut.
