KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 60
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan MENETAPKAN besaran tarif dan jangka waktu pengenaan Bea Masuk Imbalan sesuai dengan keputusan Menteri dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya surat Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (5) oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
(2) Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan kemudahan pelaksanaan pemungutan Bea Masuk Imbalan.
