Pasal 45
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) KADI menyampaikan laporan akhir hasil penyelidikan kepada Menteri dan kepada eksportir dan/atau produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal penyelidikan berakhir.
(2) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI menyampaikan besarnya Subsidi Neto dan merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengenaan Bea Masuk Imbalan.
(3) Dalam ... www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Dalam hal laporan akhir hasil penyelidikan tidak terbukti adanya barang mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI melaporkan kepada Menteri mengenai penghentian penyelidikan.
