Pasal 44
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Penyelidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 dilakukan dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal penyelidikan dimulai.
(2) Dalam keadaan tertentu, jangka waktu penyelidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang menjadi paling lama 18 (delapan belas) bulan.
(3) Apabila dalam masa penyelidikan tidak ditemukan adanya bukti Barang Subsidi yang menyebabkan Kerugian, KADI segera menghentikan penyelidikan dan melaporkan kepada Menteri.
(4) Penghentian penyelidikan harus segera diberitahukan kepada eksportir dan/atau eksportir produsen secara langsung atau melalui pemerintah negara pengekspor, perwakilan Negara Republik INDONESIA di negara pengekspor, pemohon atau Industri Dalam Negeri, dan importir disertai dengan alasan.
