Pasal 39
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan/atau asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) secara tertulis kepada KADI untuk melakukan penyelidikan dalam rangka pengenaan Tindakan Imbalan atas barang impor yang diduga mengandung Subsidi yang menyebabkan Kerugian.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan oleh produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mewakili Industri Dalam Negeri.
(3) Produsen dalam negeri Barang Sejenis dan asosiasi produsen dalam negeri Barang Sejenis dianggap mewakili Industri Dalam Negeri apabila: a. produksinya . . . www.djpp.kemenkumham.go.id
a. produksinya lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang menolak permohonan penyelidikan; atau b. produksi dari pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan produsen dalam negeri Barang Sejenis yang mendukung permohonan penyelidikan menjadi lebih dari 50% (lima puluh persen) dari jumlah produksi pemohon, pendukung, dan yang menolak permohonan penyelidikan.
(4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat bukti awal dan didukung dengan dokumen lengkap mengenai adanya: a. Subsidi; b. Kerugian; dan c. hubungan sebab akibat antara barang impor yang mengandung Subsidi dan Kerugian yang dialami oleh pemohon.
(5) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas data yang bersifat rahasia dan data yang bersifat tidak rahasia.
(6) Dalam hal data yang bersifat rahasia sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak didukung alasan yang kuat bahwa bersifat rahasia, KADI dapat mengabaikan kerahasiaan data dimaksud.
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
