KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2011 tentang TINDAKAN ANTIDUMPING, TINDAKAN IMBALAN, DAN...
Pasal 38
BAB 3 — TINDAKAN IMBALAN
(1) Bea Masuk Imbalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dikenakan setelah dilakukan penyelidikan oleh KADI.
(2) Penyelidikan oleh KADI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan berdasarkan permohonan atau berdasarkan inisiatif KADI.
