KEPPRES
Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 1996 tentang TUNJANGAN PENGABDIAN BAGI PEGAWAI NEGERI YANG...
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Keputusan PRESIDEN ini ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara, Menteri Pertahanan Keamanan, Menteri Keuangan dan Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
